iklan Sidang pembacaan dakwaan Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy (Rommy), Rabu (11/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
Sidang pembacaan dakwaan Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy (Rommy), Rabu (11/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

Oleh karenanya, pada 10 Januari 2019, Haris dinyatakan resmi lolos tahap administrasi. Namun pada 29 Januari 2019 Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyampaikan bahwa ada ketidaksesuaian syarat dari pencalonan Haris. KASN meminta Menag Lukman membatalkan pencalonan Haris.

Rommy sempat berkoordinasi dengan Menag Lukman agar tetap mengangkat Haris. Permintaan itu disanggupi Menag Lukman. Selanjutnya pada 6 Februari 2019, Haris kembali memberikan uang di rumah Rommy, kali ini nilainya Rp 250 juta.

“Pada tanggal 4 Maret 2019 Menag Lukman mengangkat Haris sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 dan dilantik pada tanggal 5 Maret 2019,” jelas Jaksa Wawan.

Tak hanya itu, Rommy juga turut membantu Muafaq Wirahadi untuk menjabat sebagai Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik. Hal ini karena nama Muafaq tidak disodorkan untuk menjabat pada jabatan strategis tersebut.

Muafaq kemudian menemui pelaksana tugas (Plt) Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin guna memperoleh jabatan strategis tersebut. Muafaq juga menyampaikan hal yang sama kepada sepupu Romy, Abdul Rochim. Kemudian Abdul Rochim menyanggupi dan mengatur pertemuan Muafaq dengan Romy.

“Atas arahan Abdul Rochim, Muafaq pada pertengahan Oktober 2018 menemui terdakwa di sebuah hotel di Surabaya. Muafaq meminta untuk menjadikan dirinya sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. Atas permintaan itu Rommy pun menyanggupinya,” urai Jaksa Wawan.

Oleh karenanya, Rommy berkomunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Mohamad Nur Kholis Setiawan untuk segera menunjuk Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Pada 31 Desember 2018, Muafaq diangkat berdasarkan Surat Keputusan Nomor: B.II/3/36927 yang ditandatangani Nur Kholis.


Berita Terkait



add images