iklan Spanduk pemberitahuan pungutan parkir bagi pengunjung Pasar Angso Duo. Di karcis tertulis logo Pemprov Jambi. Pemprov keberatan karena tidak kordinasi.
Spanduk pemberitahuan pungutan parkir bagi pengunjung Pasar Angso Duo. Di karcis tertulis logo Pemprov Jambi. Pemprov keberatan karena tidak kordinasi. (M Ridwan / Jambi Ekspres)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi protes logonya dicatut pengelola Pasar Angso Duo baru.

Pasalnya, PT. Eraguna Bumi Nusa (EBN) tak meminta izin ke Pemprov untuk penggunaan logo dalam karcis parkir yang disebarkan EBN.

Untuk penggunaan logo Pemprov, Pemprov Jambi melalui Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah, Riko Febrianto mengatakan, pihaknya hanya mempermasalahkan penggunaan logo Pemprov tanpa izin.

“Tentu kita tak bisa sembarang pakai logo Pemprov, itu masalahnya mereka belum ada izin,” ujarnya, saat ditemui Jambiupdate.co, Rabu (4/9).

Walaupun kewenangan pengelolaan parkir memang merupakan kewenangan EBN setelah aset dikerjasamakan beberapa tahun lalu. Namun, tak serta merta bisa menggunakan logo Pemprov seenaknya.

“Kalau yang di dalam kita tak ikut campur, namun, yang dikarcis itu kok lambangnya Pemprov,” katanya. (aba)


Berita Terkait