iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (JPNN)

Setelah kejadian itu, kata Kapolresta, sekitar pukul 00.00 WIB, Unit Jatanras Polresta berhasil mengamankan empat pelaku termasuk pelaku wanita cantik berinisial A. Dan keesokan harinya Polresta Pontianak mendapatkan lagi laporan kasus yang sama dan oleh kelompok sindikat yang sama pula.

“Dari kasus kedua ini kami berhasil menangkap empat pelaku lainnya, beserta barang bukti hasil pemerasan. Kemudian kasus kedua, korban lainnya juga yang diumpankan adalah seorang wanita berinisial Ni, kemudian korban diperas sekitar pukul 01.00 WIB dan sempat diancam dengan pisau cutter oleh para pelaku dan meminta uang kepada korbannya. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” katanya.

Ia menambahkan, dari dua penangkapan itu, dua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan senjata api petugas kepolisian karena berusaha melawan.

Akibat perbuatannya, para pelaku ini dapat dijerat pasal 368 KUH-Pidana tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara. (jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images