iklan ilustrasi
ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JENEPONTO – Salah seorang caleg terpilih DPRD Jeneponto dari partai Nasdem, Abdul Malik, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jeneponto dalam kasus dugaan korupsi Jembatan Bosali, Selasa,(20/8/2019). Padahal, 28 Agustus mendatang dilantik sebagai anggota DPRD Jeneponto.

“Dia tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan Bosalia tahap I Tahun 2016 yang dikelola di Bidang Bina Marga Dinas PU,”beber Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman kepada FAJAR, Rabu (21/8/19).Perbuatan diakui menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp644 juta.

Abdul Malik merupakan mantan Kadis PU Kabupaten Jeneponto. Selain Abdul Malik, ada empat lainnya yang ikut ditersangkakan. Maaing-masing, inisial AA Selaku PPTK, RM selaku PPK, AS selaku bendahara pengeluaran, danMTT selaku pelaksana proyek. (mum)


Sumber: Fajar.co.id

Berita Terkait



add images