iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Polemik kepemilikan tambang batu bara milik PT Bara Mega Quantum hingga kini tak kunjung menemui titik terang. Terkahir polemik semakin panjang dengan adanya Surat Perintah Kapolda Bengkulu Nomor : Sprin/1389/VII/PAM.3.3/2019.

Surat ini berisikan soal pengamanan dilpaangan batu bara PT Bara Mega Quantum. Dalam surat ini berisikan empat poin, pertamaa Disamping melaksanakan tugas dan jabatan sehari-hari agar melaksanakan tugas sebagai personel Polda Bengkulu yang terlibat bantuan pengamanan PT Bara Mega Quantum untuk mengantisipasi konflik, Kedua tugas dilaksanakan tanggal 19 sampai dengan 21 Agustus 2019, ketiga menggunakan anggaran Kontijensi Polda Bengkulu Tahun 2019 dan poin terakhir melaksanakan perintah ini dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kapolda Bengkulu.

Namun, Branch Manager PT. Bara Mega Quantum, Eka Nurdianty Anwar menyesalkan adanya surat ini jika pengamanan yang menerjunkan 280 personil ini untuk memberikan bantuan pengamanan bagi salah satu pihak yang bersengketa. Apalagi jika pengamanan ditujukan untuk memberikan pengamanan terhdap pihak yang akan meakukan pengmbilalihan secara melawan hukum.


Berita Terkait



add images