iklan Pelaku saat ditangkap petugas.
Pelaku saat ditangkap petugas. (www.fajar.co.id/)

JAMBIUPDATE.CO, PAREPARE — Satuan Unit IV Kamneg Sat Intelkam Polres Parepare bekerja sama Tim Crime Hunter Sat Reskrim Polres Parepare mengamankan Yusuf (25).

Yusuf ditangkap di Perumahan Grand Yuda II, Jalan Bukit Madani, Kecamatan Ujung Kota Parepare, Kamis (15/8/2019).

Pemuda Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) itu diamankan lantaran merekam perempuan berinisial SY (24) yang sedang mandi.

Parahnya lagi, ia meminta tebusan sebesar Rp10 juta. Bila tak diberi, ia mengancam bakal menyebarkan video itu di media sosial.

“Setelah kita melakukan penyelidikan bersama tim, kami berhasil mengamankan pelaku di salah satu perumahan tepatnya di jalan Bukit Madani Kecamatan Ujung. Pelaku sudah mengakui perbuatannya bahwa dialah yang telah merekam korban saat sedang mandi dan meminta tebusan sebesar Rp10 juta. Selanjutnya pelaku kita serahkan ke satuan reserse kriminal untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang IPDA Adam Syam, Kanit Intelkam Polres Parepare.

Kasat Reskrim Polres Parepare, IPTU Asian Sihombing, menjelaskan, Yusuf merekam SY (24) saat korban sedang mandi. Durasinya sekitar 9 menit lamanya.

“Melalui WhatsApp pelaku meminta tebusan kepada korban dan mengancam akan menyebar luaskan video berdurasi 9 menit tersebut ke media sosial,” ujarnya.

Di hadapan polisi, Yusuf mengakui sudah seringkali melakukan aksinya tersebut di tempat yang sama dengan korban yang berbeda. “Ada 3 korban yang dia videokan di tempat yang sama,” akunya. (sua)


Berita Terkait



add images