iklan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Raka Denny/Jawa Pos)

JAMBIUPDATE.CO, – Desakan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian kertas koran dan produk media cetak membuahkan hasil. Kemarin siang (14/8), pada pertemuan dengan forum pemimpin redaksi di Istana Merdeka, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan telah menghilangkan pajak kertas koran tersebut.

Kepada peserta di forum itu, Jokowi mengaku sudah mengetahui dan memberikan perhatian atas persoalan PPN tersebut. Saat ditanya tentang bentuk perhatian itu, Jokowi memastikan sudah menghapus PPN. ”Ya, saya hilangkan,” tegas Jokowi.

Kabar tersebut tentu menggembirakan orang-orang yang berkecimpung di dunia media cetak, terutama Serikat Perusahaan Pers alias SPS. Tuntutan mereka sejak 2002 itu akhirnya mendapat kejelasan. Yang mereka tuntut bukan bebas PPN seluruhnya. Hanya terbatas pada PPN 10 persen atas pembelian kertas koran dan atas penjualan produk media cetak. Mulai koran, tabloid, hingga majalah.

Sekjen SPS Asmono Wikan menyambut gembira dan berterima kasih kepada Presiden Jokowi. Dia menjelaskan, saat pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, juga turut dibahas persoalan PPN tersebut. ”Antara presiden dan wakil presiden ini chemistry-nya sudah sama. Sudah satu frekuensi untuk mendukung perjuangan SPS dalam pembebasan pajak kertas,” katanya kemarin.

Asmono menegaskan, pajak kertas itu hanya terbatas pada PPN atas pembelian kertas dan penjualan produk. Sementara PPN untuk lainnya seperti iklan, pajak percetakan, dan tinta serta mesin percetakan tidak dituntut.

Selama ini biaya pembelian kertas punya porsi 40 persen dari ongkos produksi. Pembebasan PPN tersebut tentu sangat berarti bagi industri media cetak.

Editor : Dhimas Ginanjar

Reporter : jun/c9/oni


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images