iklan Gunung Merapi yang berada di perbatasan Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta ini telah ditetapkan status level II atau waspada sejak 21 Mei 2018. Gunung ini mengalami erupsi tidak menerus. (Dok. BNPB)
Gunung Merapi yang berada di perbatasan Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta ini telah ditetapkan status level II atau waspada sejak 21 Mei 2018. Gunung ini mengalami erupsi tidak menerus. (Dok. BNPB)

JAMBIUPDATE.CO, - Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menyebutkan awan panas guguran erupsi Gunung Merapi yang terjadi pada Rabu (15/8) pukul 04.52 WIB hingga 950 meter ke arah hulu Sungai Gendol. Awan panas tersebut terlihat berguguran di seismogram dengan amplitudo maksimum 50 mm dan durasi kurang lebih 95.80 detik.

Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Agus Wibowo menyampaikan, Gunung Merapi yang berada di perbatasan Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta ini telah ditetapkan status level II atau waspada sejak 21 Mei 2018. Gunung ini mengalami erupsi tidak menerus.

“Merujuk data BPPTKG, mencatat melalui rekaman seismograf pada 10 Agustus 2019 terjadi 10 kali gempa guguran, satu kali gempa hembusan, satu kali gempa low frequency, satu kali gempa hybrid atau fase banyak dan dua kali gempa tektonik jauh,” kata Agus dalam keterangannya, Rabu (14/8).

Agus menjelaskan, terkait dengan status aktivitas Gunung Merapi pada level waspada, Badan Geologi merekomendasikan agar kegiatan pendakian Gunung Merapi untuk sementara tidak diperbolehkan. Kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian berkaitan dengan upaya mitigasi bencana.

Selain itu, pada radius 3 kilometer dari puncak agar dikosongkan dari aktivitas penduduk. Masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana III diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas Gunung Merapi.

“Kawasan rawan bencana (KRB) III merupakan kawasan yang sering terlanda awan panas, aliran lava, lontaran bom vulkanik. Pada kawasan ini, siapa pun tidak direkomendasikan untuk membuat hunian tetap dan memanfaatkan wilayah untuk kepentingan komersial,” tukas Agus.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan


Sumber: JP

Berita Terkait



add images