iklan Pelaku pemukulan tetangga saat ditangkap Polisi. Foto : JPG
Pelaku pemukulan tetangga saat ditangkap Polisi. Foto : JPG

JAMBIUPDATE.CO, SURABAYA - Rizal Pungky Afandi (21) warga Simo Gunung Barat Surabaya harus rela mendekam di jeruji besi Polsek Sukomanunggal lantaran memukul tetangganya.

Dia memukul Hermawan Pangestu (18) yang tak lain adalah tetangganya sendiri di bagian mulut, sebanyak dua kali hingga Hermawan tersungkur.

Tak terima dengan perlakuan Rizal, Hermawan pun akhirnya melapor ke Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal.

Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Muljono menjelaskan, kasus penganiayaan tersebut sebenarnya bersumber dari masalah yang sangat sepele. Korban hanya memandangi istri Rizal.

"Namun, pelaku tak terima dan langsung menghajar korban," ujar Kompol Muljono.

Emosi Rizal tak terbendung saat mendapat laporan dari sang istri, yang bercerita bahwa korban kerap memandang dengan cara melotot.

"Akibat kejadian itu, korban mendapat luka robek di bibir bagian atas dan bawah, disertai luka memar di pipi dan bahu kiri," tutur Kompol Muljono.

Sementara itu, di hadapan polisi, Rizal seperti tak memerlihatkan wajah menyesal. Justru Rizal merasa lega telah memberi pelajaran terhadap korban Hermawan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Rizal dijerat pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara.(end/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images