iklan Ilustrasi. Foto : net
Ilustrasi. Foto : net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengambil putusan terkait gugutan PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 untuk Provinsi Jambi.

Pembacaan putusan yang digelar Rabu malam (7/8), sebanyak 6 gugutan dimentahkan oleh MK. Hal ini dibenarkan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi.

Untuk gugatan yang dinyatakan ditolak yakni gugatan PDI Perjuangan Locus Dapil Kota Jambi 5, PKB Locus Dapil Tanjung Jabung Timur 3 dan dua gugatan PBB.

Sementara untuk gugutan yang tidak dapat diterima yakni gugatan Partai Demokrat, Partai Hanura Locus Dapil Kerinci 5. "Untuk gugatan Berkarya dinyatakan gugur," katanya.

"Dengan ini semua gugatan tidak ada yang dikabulkan oleh MK," tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images