iklan Gedung KPK. Foto : Ricardo / JPNN
Gedung KPK. Foto : Ricardo / JPNN

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengumumkan 40 nama capim KPK yang sudah dinyatakan lulus tes psikologi. Pansel capim KPK meminta masukan dari publik terkait nama nama yang lulus tahapan ini.

"Panitia seleksi minta masukan dari masyarakat terhadap nama-nama peserta capim KPK yang dinyatakan lulus (tes psikologi)," kata Ketua Pansel KPK Yenti Ganarsih, di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (5/8).

Masukan dari masyarakat bisa disampaikan melalui website Kemensetneg, mengirimkan email ke pansel atau mengantar langsung masukannya ke kantor Kemensetneg.

Diketahui komposisi peserta yang lulus tes psikologi berdasarkan jenis kelamin, terdiri dari laki-laki 36 orang, perempuan 4. Mereka berasal dari akademisi 7 orang, advokat 2 orang, jaks 3 orang, pensiunan jaksa 1 orang.

Kemudian, hakim 1 orang, anggota Polri 6 orang, auditor 4 orang, komjak/kompolnas 1 orang, komisioner dan pegawai KPK 5 orang, PNS 4 orang, pensiunan PNS 1 orang, dan lain-lain 5 orang. (fat/jpnn)

JAKARTA - Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengumumkan 40 nama capim KPK yang sudah dinyatakan lulus tes psikologi. Pansel capim KPK meminta masukan dari publik terkait nama nama yang lulus tahapan ini.

"Panitia seleksi minta masukan dari masyarakat terhadap nama-nama peserta capim KPK yang dinyatakan lulus (tes psikologi)," kata Ketua Pansel KPK Yenti Ganarsih, di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (5/8).

Masukan dari masyarakat bisa disampaikan melalui website Kemensetneg, mengirimkan email ke pansel atau mengantar langsung masukannya ke kantor Kemensetneg.

Diketahui komposisi peserta yang lulus tes psikologi berdasarkan jenis kelamin, terdiri dari laki-laki 36 orang, perempuan 4. Mereka berasal dari akademisi 7 orang, advokat 2 orang, jaks 3 orang, pensiunan jaksa 1 orang.

Kemudian, hakim 1 orang, anggota Polri 6 orang, auditor 4 orang, komjak/kompolnas 1 orang, komisioner dan pegawai KPK 5 orang, PNS 4 orang, pensiunan PNS 1 orang, dan lain-lain 5 orang. (fat/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images