iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Provinsi Jambi telah melakukan penetapan Caleg Terpilih yang daerahnya tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Pada Pileg 2019 lalu, kabupaten/kota di Provinsi Jambi yang tidak ada gugatan PHPU ke MK itu yakni Sungai Penuh, Merangin, Bungo, Tebo, Batanghari dan Muaro Jambi.

Hak ini dibenarkan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal. Jika penetapan ini sesuai dengan surat dari KPU RI berkaitan dan penetapan kursi dan Caleg terpilih.

"Suratnya tertanggal 17 Juli kemaren, sejak dikeluarkannya surat itu diterima itu, maka lima hari kedepan paling lambat untuk dilakukan penetapan," katanya, (22/7).

Untuk di Jambi, enam kabupaten/kota itu sudah melakukan penetapan kursi dan Caleg terpilih hingga kemaren (22/7). "Kamaren terkahir, semuanya sudah melakukan penetapan Caleg terpilih," katanya.

Setelah itu, agenda selanjutnya yakni pihaknya akan segera mengajukan terkait jadwal pelantikan Caleg terpilih tersebut. "Pada umumnya, pelantikan itu digelar sekitar Agustus nanti," tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images