iklan Majlis hakim DKPP RI, Rahmat Bagja mengambil sumpah saksi dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik, Senin (22/7). Foto : Safwan / Jambiupdate
Majlis hakim DKPP RI, Rahmat Bagja mengambil sumpah saksi dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik, Senin (22/7). Foto : Safwan / Jambiupdate

JAMBIUDPATE.CO, JAMBI- Sidang dugaan pelanggaran kode etik digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Sidang ini dilakukan dengan pengadu Hendri Novriza dan teradu KPU Kabupaten Bungo di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Senin (22/7).

Sidang ini dipimpin langsung Rahmat Bagja selaku ketua Majlis Hakim. Ada juga Fachrul Rozi, Ribut Suharsono dan Apnizal selaku anggota majelis.

Dalam persidangan, pengadu Hendri Novriza meminta agar lima Komisioner KPU Bungo diberhentikan dari jabatannya. Saya minta majelis memberhentikan secara tetap Komisioner KPU Kabupaten Bungo, ujarnya.

Dalam sidang, Hendri Novriza memberikan kuasanya kepada Muhammad Salman Darwis SH MH, Li. Dimana mereka melaporkan seluruh komisioner KPU Bungo ke DKPP, karena tidak melaksanakan keputusan dari sidang adjudikasi Bawaslu Provinsi Jambi secara utuh.

Saya menilai alasan dari pihak KPU Bungo tidak menindaklanjuti keputusan sidang adjudikasi tersebut lemah. Makanya kami menggunakan saluran hukum lain agar keputusan itu ditindaklanjuti,ungkapnya. (wan)

 


Berita Terkait



add images