JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pemprov Jambi menargetkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Jambi disahkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia pada tahun 2019.
Penetapan RZWP3K sangat mendesak karena pulau-pulau kecil di Jambi semakin berkurang. Sebelumnya untuk bagian pulau-pulau kecil di Jambi ada 27 pulau.
Tapi, akibat abrasi dan sebagainya karena pulau tersebut tidak ada penghuni hanya beberapa pohon saja, dan setelah didata oleh Badan Informasi Geospasial, saat ini Provinsi Jambi mempunyai 7 pulau-pulau kecil yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur.
Itu disampaikan Sekda Provinsi Jambi M. Dianto dalam Kesepakatan Akhir Dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Jambi tentang Pengelolaan Ruang Laut, di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi, Senin (8/7).
Sekda menyatakan, Pemerintah Daerah bersama-sama OPD terkait sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dalam rangka menyepakati draft final kesepakatan tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat.
Selain itu, Pemprov Jambi juga mengusulkan RZWP3K kepada Pansus IV DPRD Provinsi Jambi dan berharap DPRD Provinsi Jambi akan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang RZWP3K untuk memperkuat usulan Pemerintah Provinsi Jambi kepada Kementerian.
"Agar masyarakat di pesisir dan pulau-pulau dapat mengawal program-prongram pemerintah, baik dari pemerintah daerah maupun dari pemerintah pusat," ungkap Sekda. (mg7/aba)
