iklan Ilustrasi /dok.
Ilustrasi /dok.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - KPU Provinsi Jambi masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan PHPU Pileg 2019 oleh sejumlah Parpol di Jambi.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nur Kholik. Dia mengaku pihaknya masih menunggu surat keputusan dari MK melalui KPU RI.

"Terkait dengan register gugatan PHPU di MK posisi KPU RI masih menunggu surat dari MK," ujarnya saat ditemui (3/7).

Setelah surat keputusan MK keluar dan diterima KPU RI, maka KPU RI akan menyurati KPU Provinsi dimana KPU Provinsi akan membaginya dengan KPU Kabupaten/Kota.

"Ketika keluar suratnya, maka KPU RI akan menyurati KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang daerah mana saja yang menggugat dan tidak," tukasnya.

Nur Kholik mengatakan surat keputusan MK akan keluar paling lama dua hari lagi terkait dengan kabupaten/kota mana saja yang menggugat ke MK. (mg1/wan)


Berita Terkait



add images