JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Mulai 1 Juli 2019 penggunaan kantong belanja plastik sudah dilarang untuk digunakan oleh ritel modern, swalayan dan mall yang ada di Kota Jambi. Sanksi tegas akan diterapkan jika masih ada yang melanggar.
Walikota Jambi Sy Fasha mengatakan, sosialisasi Peraturan Walikota Jambi terkait larangan pengguanan kantong plastik oleh pelaku usaha ritel modern, swalayan sudah dilakukan sejak 6 bulan lalu.
Kalau sosialiasi pelarangan sudah sejak 2017. Tapi sosialisasi Perwal sudah dari 6 bulan lalu, kata Walikota Jambi Sy Fasha, (1/7).
Lebih lanjut Fasha menyebutkan, pihaknya berharap komitemen dari pelaku usaha untuk tidak lagi menggunakan kantong belanja plastik.
Boleh menggunakan kantong belanja ramah lingkungan, imbuhnya. (hfz)
