iklan Tim Terpadu Kota Jambi melakukan penyegelan terhadap bangunan yang tidak berizin di kawasan Danau Sipin (27/6). Foto : Hafiz / Jambiupdate
Tim Terpadu Kota Jambi melakukan penyegelan terhadap bangunan yang tidak berizin di kawasan Danau Sipin (27/6). Foto : Hafiz / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim terpadu Pemerintah Kota Jambi melakukan penyegelan terhadap bangunan yang tidak berizin di kawasan Danau Sipin.

Tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Distarum, Dinas PU dan DPMPTSP Kota Jambi melakukan penyegelan bangunan tak memiliki IMB yang terletak di atas kawasan Danau Sipin. Sebelumnya, pekerjaan pembangunan tersebut sudah di stop oleh pemerintrah.

Disampaikan Said Faisal, Kabid Penegak Perda Satpol PP Kota Jambi, bangunan yang sudah selsai 60 persen itu tidak memiliki izin bangunan dan izin usaha. Bangunan itu rencananya akan dijadikan sebagai coffee shop.

"Sebelumnya kita sudah melakukan penyetopan proses pembangunan. Setelah kita lakukan pengecekan lagi, memang tidak ada izin bangunannya dan akhirnya dilakukan penyegelan," kata Said.

Dikatakannya, sebelum dilakukan penyegelan, Pemkot sudah dua kali memberikan surat peringatan. Yakni pada 8 Mei dan 28 Mei 2019 lalu. "Karena tidak juga mematuhi surat peringatan yang kita sampaikan, akhirnya bangunan kita segel," imbuhnya. (hfz)


Berita Terkait



add images