iklan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak nota keberatan (eksepsi) pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait tim kuasa hukum Jokowi-Maruf mengenai berkas perbaikan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Majelis jakim menilai, eksepsi pihak termohon dan terkait tidak berlandaskan hukum.

Tidak ada satupun dalil keberatan yang pada pokoknya menyatakan mahkamah tidak berwenang, menjadi tidak beralasan menurut hukum, kata hakim konstitusi, Saldi Isra membacakan pertimbangan PHPU Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Eksepsi permohonan kabur, adalah eksepsi yang menyalahi prinsip beracara sehingga harus dikesampingkan, sambungnya.

Majelis hakim konstitusi, kemudian menjelaskan kronologis terkait perbaikan permohonan kubu Prabowo-Sandi. Menurutnya, pemohon mengajukan berkas sengketa Pilpres pada 24 Mei 2019. Kemudian pemohon pada 10 Juni 2019 memperbaiki permohonannya.

Mahkamah tidak dapat langsung melakukan registrasi. Karena apabila langsung, maka sejak 24 Mei, mulai berlaku 14 hari, ucap hakim Enny Nurbaningsih.

Hakim Enny menuturkan, terdapat rentang waktu cukup lama bila berkas permohonan 24 Mei langsung diregistrasi. Rentang waktu itu terkait cuti bersama Lebaran. Padahal MK, setelah berkas permohonan teregistrasi, harus menggelar sidang pendahuluan dengan rentang waktu tiga hari kerja.

Oleh karena itu, majelis hakim mempertimbangkan perbaikan permohonan kubu Prabowo-Sandi memberikan rasa keadilan dan secara substansial tidak merugikan kepentingan para pihak pencari keadilan. Sebab, MK telah memberikan kesempatan yang sama kepada Pemohon, Termohon, pihak Terkait dan Bawaslu.

Mahkamah berpendapat naskah perbaikan merupakan satu kesatuan tidak dipisahkan dengan naskah 24 Mei, tegas hakim Enny.

Sebelumnya, tim hukum Jokowi-Maruf Amin dalam eksepsinya menyebut pengajuan perbaikan permohonan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno patut ditolak. Alasannya, perbaikan permohonan gugatan hasil Pilpres, disebut tim Jokowi, tak sesuai dengan aturan.

Pengajuan perbaikan permohonan yang dilakukan oleh Pemohon tidak dapat dibenarkan secara hukum dan karenanya patut untuk ditolak dan dikesampingkan oleh Mahkamah, kata tim hukum Jokowi membacakan jawaban atas permohonan gugatan PHPU Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Jika dibenarkan, maka hal ini akan melanggar dan merugikan hak hukum dari Termohon dan pihak Terkait untuk mendapatkan kesempatan yang cukup untuk membantah dalil-dalil Pemohon dalam perbaikan permohonannya, baik dalam jawaban maupun keterangan, sambungnya.

Tim hukum Jokowi-Maruf menilai, perbaikan permohonan yang diajukan Pemohon dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 10 Juni 2019 pukul 16.59 WIB tidak berdasar secara hukum.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images