iklan HM Syaihu.
HM Syaihu.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI HM Syaihu wakil rakyat yang kembali terpilih pada pileg 2019 ini untuk DPRD Sarolangun, kembali buka suara. 

Dirinya mempertanyakan soal surat pemberhentian yang ditujukan untuk Gubernur Jambi berdasarkan PKPU dari partai sebelumnya untuk proses penetapannya sebagai anggota DPRD dari usungan Partai Demokrat.

Politisi senior ini menjelaskan, bahwa selama ini komisioner KPU Sarolangun cuma mempersoalkan PKPU ini dimedia. Dia pun menjelaskan, bahwa dirinya selama di PDI-P tidak diberhentikan, pada tahun 2016 lalu memang diberhentikan namun dirinya melakukan gugatan dan kembali menang. Dan tidak ada pemberhentikan lagi usai gugatan tersebut.

Dan untuk mendekati pileg tahun 2019, saya mendaftarkan diri dari Partai yang berbeda, karena saya tidak mau ikut dalam partai sebelumnya, jadi saya ini tidak diberhentikan melainkan mengundurkan diri,kata HM Syaihu.

HM Syaihu juga menegaskan, memang pada saat penetapan DCT oleh KPU sebelumnya dirinya dicoret oleh KPU. Namun, dirinya kembali mengajukan Gugatan dan kembali menang, dan hak dirinya sebagai peserta Pemilu dikembalikan masuk dalam DCT Pileg tahun 2019.

Nah setelah saya terpilih oleh masyarakat, KPU kembali bercuat lagi, harus ada ini itu? Saya bingung seperti dipermainkan, dan kalau ingin menggagalkan saya kenapa KPU ikutin PTUN itu untuk kembalikan nama saya di DCT, saya ini bukan baru di Dunia Politik ini, saya sudah dua periode masuk dalam unsur pimpinan DPRD Sarolangun,tegas HM Syaihu.

Kalau putusan PTUN dari awal tidak diindahkan KPU Sarolangun sampai akhir penetapan ini, kenapa DCT saya dikembalikan, kok untuk penetapan atau pelantikan timbul persoalan lagi. Kalau begitu saya tantang sekarang, untuk empat kursi di PDI-P Sarolangun artinya tidak akan sah duduk di DPRD Tahun 2019 ini, artinya saya masih Ketua DPC PDI-P Sarolangun yang sah dimata hukum,sambungya lagi.

Dan masih kata HM Syaihu, penetapan dirinya untuk kembali pada DCT yang ditetapkan oleh PTUN, jauh sesudah PKPU itu sendiri ada. Artinya, pihak PTUN tidak main-main mengeluarkan surat agar dirinya dikembalikan didalam DCT dan memiliki Hak untuk dipilih masyarakat.(wan)


Berita Terkait