iklan Ilustrasi /dok.
Ilustrasi /dok.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, menyampaikan hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2019.

Sebelumnya, LPPDK peserta Pemilu 2019 tersebut telah selesai diaudit oleh 16 Kantor Akuntan Publik (KAP). Sementara untuk LPPDK Calon Anggota DPD RI sendiri, diaudit langsung oleh pusat.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nur Kholik, menyebutkan, jika LPPDK peserta Pemilu 2019 sudah diserahkan pihaknya sejak 31 Mei hingga 3 Juni lalu ke masing-masing Partai Politik (Parpol).

"Untuk LPPDK Calon Anggota DPD itu diaudit di pusat. Untuk LPPDK Parpol sudah kita serahkan semua," katanya saat dikonfirmasi jambiupdate.co.

Dia menjelaskan, LPPDK hanya bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan dari masing-masing peserta Pemilu 2019 dalam mengumpulkan dan mengeluarkan dana kampanye.

"Dari hasil audit yang telah dilakukan, untuk semua Peserta Pemilu 2019 di Jambi memenuhi tingkat kepatuhan itu," bebernya. (wan)

 


Berita Terkait



add images