iklan Rismayani A Hamid, istri dari Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid
Rismayani A Hamid, istri dari Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA  Rismayani A Hamid, istri dari Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid dan Muh Yasir mangkir dari panggilan Bareskrim Polri terkait dugaan laporan palsu sesama calon anggota legislatif dari Partai Golkar.

Surat pemanggilan pemeriksaan itu harusnya dihadiri, Rabu 29 Mei 2019 hari ini di Mabes Polri, namun Rismayani dikabarkan sakit sementara M Yasir sedang melaksanakan perjalanan umrah.

Rismayani A Hamid, dan Muh Yasir menggugat ke di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan penggelembungan suara.

Melalui keputusan Mahkamah Partai Golkar, nama Supriansa sebagai tergugat sebenarnya tidak direkomendasi oleh partai Golkar untuk dilanjutkan ke MK, namun gugatan itu akhirnya terdaftar di MK.

Supriansa merasa ada oknum yang mempermaikan keputusan partai dan patut untuk diselidiki pelanggaran pidana. Pamalsuan dokumen hingga persaksian palsu.

Brigjen Fadil Imran Direktur Tipidter Bareskrim Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim kepada media menyatakan, terkait kasus itu pihaknya akan menjadwakan pemanggilan yang kedua.

Terperiksa saudari Rismayani tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan hari ini karena dilaporkan sakit. Kami melakukan pemanggilan untuk yang kedua dengan agenda pemeriksaan setelah lebaran Idulfitri, katanya.

Supriansa yang dihubungi terkait laporan tersebut tak mau berkomentar panjang. Dia menyatakan, bergulirnya kasus pidana ini tentu tak lepas dari mekanisme hukum yang berlaku.

Ada unsur pidana yang bisa menjerat kedua, M Yasir dan Rismayani A Hamid.

Sudah lamami saya di fitnah melakukan penggelembungan suara oleh oknum tertentu baik melalui pemberitaan media sosial ataupun dilaporkan di Mahkamah Partai.

Tapi saya tidak pernah melawan sedikitpun. Sekedar diketahui saya tidak melawan karena saya tidak suka ribut. Tapi karena di desak terus maka saya angkat bicara dan mulai membela diri dengan cara saya ini.

Jadi biarlah mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, kata Supriansa. (*/aci)

 


Sumber: Fajar.co.id

Berita Terkait



add images