iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- KPU Bungo sepertinya belum bisa menindaklanjuti hasil putusan Bawaslu Provinsi Jambi terkait gugatan yang dimasukkan oleh caleg DPRD Bungo dari PAN, Hendri Novriza.

Dalam putusan tersebut, dimana KPU Bungo diperintahkan untuk melakukan perbaikan terhadap DAA1 Desa Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang. Namun, hal itu tidak dapat dilaksanakan.

Hal ini dibenarkan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi. Dia mengatakan, jika dirinya sudah melakukan pendampingan terhadap KPU Bungo dalam melakukan konsultasi dengan KPU RI terkait putusan itu.

"Berdasarkan hal itu (hasil konsultasi, red), KPU Bungo belum bisa menindaklanjuti putusan Bawaslu," katanya.

Hal ini dikarenakan, kata Sanusi, proses rekapitulasi di tingkat kabupaten dan juga tingkat nasional sudah selesai. Dan juga proses perselisihan hasil menurutnya adalah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menilai. 

"Karena ini yang diatur didalam undang-undang dan Peraturan KPU," bebernya. (wan)
 
 

Berita Terkait



add images