JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pemprov Jambi melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi menghimbau kepada pihak-pihak perusahan yang ada di Provinsi Jambi untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawanya. Paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Ini merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 06 tahun 2016, perusahaan harus mengeluarkan THR-nya kepada karyawan, paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Zulpan, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Hubungun Industrial, Disnakertrans Provinsi Jambi menyampaikan, himbauan itu telah disampaikan kepada kepala instansi yang membidangi Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota per 13 Mei lalu.
Surat Edaran Gubernur itu sudah kita teruskan ke Kabupaten/Kota untuk ditindak lanjuti kepada perusahaan-perusahaan yang ada, ujar Zulpan.
Diterangkannya, inti lain dari surat itu meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota untuk membentuk posko Satgas Ketenagakerjaan peduli lebaran tahun 2019, sekaligus melakukan sosialisasi atau monitoring kepada perusahaan yang ada di Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan pemberian THR kepada pekerja sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
"Terkait dengan posko peduli pengaduan lebaran, kita memfasilitasi perusahaan atau karyawan melapor, jika tidak mendapatkan THR. Jadi laporan itu akan kita tindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang ada, ujar Zulpan. (aba)
