iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinsial AS yang telah melakukan ujaran kebencian di media sosial (medsos). Pelaku melakukan aksinya melalui akun Facebook bernama Adi Sucipto.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan sendiri dilakukan oleh Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar).

Benar sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan. Nanti Polda Jabar yang rilis, kata Dedi, Senin (13/5).

Adapun penangkapan ini bermula dari ujaran kebencian di Facebook yang dilakukan pelaku dan viral. AS mengaku sebagai anggota TNI. Kemudian, dia menantang Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan menyebut TNI siap tempur melawan Polri berkaitan situasi politik saat ini.


Pelaku sendiri ditangkap di sebuah perumahan di Kelurahan Watubela, Kecamatan Sumber, Cirebon, Jawa Barat pada Senin (13/5) dini hari tadi.

Dari penangkapan itu, petugas menyita akun Facebook atas nama Adi Sucipto, satu unit handphone, dan satu sim card.

Atas ulahnya, pelaku pun ditahan dan terancam dikenakan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (cuy/jpnn)


Sumber: jpnn.com

Berita Terkait



add images