iklan Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nur Kholik. Foto : Ist
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nur Kholik. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) untuk peserta Pemilu. Berdasarkan aturan, 2 Mei adalah hari terakhir untuk menyerahkan laporan ini.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nur Kholik, mengatakan, bahwa penyerahan laporan LPPDK berakhir pada hari ini pukul 18.00 Wib.

Jika tidak menyerahkan pada hari ini akan ada sanksi yang menunggu. "Sanksinya adalah tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih," katanya.

Ia mengatakan, sejauh ini ada 3 partai yang belum menyerahkan LPPDK. Partai tersebut adalah Garuda, PKPI, dan PSI. Garuda dan PKPI sudah konfirmasi bakal menyerahkan.

"Sedangkan PSI setelah dikonfirmasi kemungkinan tidak akan menyerahkan LPPDK," ujarnya. (wan)


Berita Terkait



add images