iklan Khairul Saleh dan Robin Janet, dua tersangka kasus pembakaran kotak dan surat suara di Sungai Penuh. FOTO: DOK
Khairul Saleh dan Robin Janet, dua tersangka kasus pembakaran kotak dan surat suara di Sungai Penuh. FOTO: DOK

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH-Robin Janet, anggota Panwasdes Koto Padang yang sudah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka bersama Caleg PDIP Khairul Saleh dalam kasus pembakaran kotak dan surat suara di Desa Koto Padang, tidak hanya terancam pidana.

Aksinya itu juga dianggap pelanggaran etik berat oleh Bawaslu dan bakal menerima sanksi.

Kemarin kami mendapatkan informasi dari hasil pengembangan kasus pembakaran kotak dan surat suara di Koto Padang, memang ada anggota panwasdes kita yang ikut ditangkap, ungkap Ketua Bawaslu Sungai Penuh Jumiral.

BACA JUGA: Soal Pengamanan PSU di Desa Koto Padang Sungai Penuh, Ini Penjelasan Kapolres Kerinci

Mengenai kasus ini, Bawaslu akan mengambil tindakan karena adanya pelanggaran etik berat dan hari ini akan dilakukan rapat internal.

Pelanggaran ini termasuk dalam kategori pelanggaran etik berat, hari ini akan kita putuskan terkait sanksinya, dengan sanksi terberat akan diberhentikan dan kedepannya yang bersangkutan tidak bisa ikut menjadi penyelenggara pemilu lagi, jelas Jumiral.

Setelah dilakukan proses, pihak Bawaslu juga akan melakukan pengkajian lebih lanjut terkait peran Panwasdes ini dalam kasus itu. (adi) 


Berita Terkait



add images