iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tebo merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 6, Desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo. Solanya, Banwaslu menemukan adanya pemilih dari luar Provinsi Jambi yang ikut menyalurkan hak pilihnya tanpa menggunakan formulir A5.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo, Faridatul Husni mengatakan keputusan pihaknya ini berdasarkan fakta yang ditemui dilapangan. Terdapat kesalahan, ada peserta berjumlah sekitar 3 orang menggunkan e-KTP di luar Provinsi Jambi tanpa formulir A5," ujarnya.

Dari temuan itu, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Tebo untuk dilakukan PSU. Kita telah melayangkan rekomendasi ke KPU Tebo untuk dilakukan PSU di TPS 6," jelasnya.

Pimpinan Bawaslu Tebo, Masri menyebutkan untuk jadwal PSU pihaknya masih menunggu jawaban KPU Tebo. Sesuai aturan rekomendasi itu selambat-lambatnya harus ditindaklanjuti 10 hari oleh penyelenggara.

"Ini sudah masuk hari kelima, (kemarin,red). Mungkin KPU tengah mempersiapkan segala sesuatunya. Jika rekomendasi kita tidak ditindak lanjuti, kemungkinan pihak KPU dikenakan sanksi pelanggaran administrasi, karena dianggap melanggar kode etik," ujarnya. (bjg)

 


Berita Terkait



add images