iklan Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi mewanti-wanti terkait potensi terjadinya pelanggaran jelang hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 pada 17 April mendatang.

Salah satu yang menjadi perhatian pihak Bawaslu adalah potensi pelanggaran pada saat masa tenang nantinya. Potensi terjadinya pelanggaran dalam masa tenang itu dinilai cukup tinggi.

Seperti halnya dengan politik uang atau serangan fajar, Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masa terpasang, adanya aktivitas kampanye saat masa tenang. 

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi, menegaskan, masa tenang ini tidak diperbolehkan lagi ada kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu. 

Dia pun menghimbau kepada peserta Pemilu untuk tidak melakukan kampanye selama masa tenang apaun jenisnya.

"Potensi ini pasti akan terjadi dengan segala modus yang dilakukan oleh peserta Pemilu. Maka kami akan melakukan pengawasan ketat nantinya," tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images