iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi menaikkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 30 persen. Nilai ini naik dari sebelumnya sebesar Rp 80 miliar menjadi Rp 100 miliar pada 2019.

Disampaikan Walikota Jambi Syarif Fasha bahwa Pemkot Jambi menaikkan TPP sebesar 30 persen dengan konsekuensi menghilangkan honor kegiatan.

Namun jumlahnya lebih besar dari tahun sebelumnya untuk masing-masing ASN. Akan mulai cair per tanggal 15 Februari ini, katanya.

Dikatakan Fasha, pemberian TPP ini berbeda bagi untuk setiap ASN dan OPD. Jumlah terbesar adalah OPD yang memiliki beban kerja dan resiko yang besar.

Perhitungannya dari analisis beban kerja. Ada kategori 1, 2 dan 3. Misalnya untuk pengelolaan keuangan daerah dan Bappeda yang memiliki resiko dan tanggungjawab yang besar, itu nilai TPP nya lebih besar dibandingkan OPD yang lainnya, bebernya.(hfz)


Berita Terkait



add images