JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi merilis secara resmi temuan selama 2018. Banyak temuan kosmiteik, obat-obatan illegal beredar di Provinsi Jambi.
Kepala Badan POM Provinsi Jambi, Antoni Asdi menyebutkan, sebanyak 353.392 pieces produk obat tradisional/ jamu, kosmetik dan pangan dimusnahkan. Nilai produk yang dimusnahkan mencapai Rp 659,4 juta.
Sedangkan barang bukti yang masih dalam Proses hukum sebanyak 957 item dengan nilai mencapai lebih Rp 455,6 juta.
"Jumlah temuan produk obat dan makanan ilegal sebanyak 3.087 item. Total nilai ekonomisnya mencapai lebih Rp 1,1 M," katanya.
Ia menjelaskan produk ilegal tersebut berisiko membahayakan kesehatan, terutama untuk kelompok masyarakat dengan penyakit yang sedang membutuhkan pengobatan, bayi, anak kecil, ataupun orang tua.
"Untuk itu, Badan POM menghimbau kepada masyarakat agar turut berpartisipasi aktif pengawasan obat dan makanan," tuturnya. (aba)
