iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Polsek Telanaipura dibackup Unit Buser Polresta Jambi, berhasil meringkus seorang pelaku penggelapan. Dia adalah Julian Arif alias Arif Nyamuk (29). 

Warga Jalan Maulana Malik Ibrahim, RT 9, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota jambi, ini ditangkap pada Minggu (20/1) sekitar pukul 17.00 WIB.

Humas Polresta Jambi, Brigadir Alamsyah Amir, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, saat ini tersangka diamankan di Mapolresta Jambi.

"Tersangka diamankan tanpa perlawanan di rumahnya. Sekarang masih dalam pemeriksaan," ujar Brigpol Alamsyah Amir, Senin (21/1).

Alam menjelaskan, aksi pelaku bermula saat korban yang merupakan temannya sendiri tengah duduk santai di Jalan Malik Ibrahim, Simpang Pulai. Tepatnya di belakang Pos Lantas Simpang Pulai.

Tak lama, datanglah pelaku Arif Nyamuk bersama rekannya mendatangi korban. Kemudian diajak pergi ke sebuah tempat menggunakan sepeda motor korban.

Namun, sambung Alam, sesampainya di dekat Kuburan Singkawang, korban dan sepupunya diturunkan di pinggir jalan dan sepeda motornya dibawa kabur oleh tersangka.

Setelah dilakukan penyelidikan, didapat tentang keberadaan tersangka. Dengan dibackup oleh Unit Buser Polresta Jambi dilakukan penyergapan di rumah tersangka.

"Tersangka ditangkap saat sedang tidur di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolresta Jambi untuk diproses lebih lanjut," jelas Alam. (pds)


Berita Terkait



add images