iklan Suasana Sidang Tiga Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan PNS Sarolangun.
Suasana Sidang Tiga Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan PNS Sarolangun.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, memvonis bebas tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan PNS Sarolangun. Ketiganya yakni mantan Bupati Sarolangun, Madel, Fery Nursanti dan Joko Susilo.

Vonis ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (17/1). Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Edi Pramono.

Dalan putusannya, hakim menyebutkan jika ketiga terdakwa tidak terbukti baik pasal primer dan pasal subsider.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum," ujar hakim Edi Purnomo.

Selain itu hakim meminta kepada jaksa penuntut umum untuk memperbaiki nama baik para terdakwa. "Untuk mengembalikan nama baiknya," pungkasnya. (pds)


Berita Terkait



add images