iklan Dua Pengedar Ganja di Sijinjang Ditangkap Polisi. Foto : Ist
Dua Pengedar Ganja di Sijinjang Ditangkap Polisi. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Anggota Team II Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi, berhasil mengamankan dua pengedar ganja. Penangkapan dilakukan di Jalan Raden Fatah RT 07 RW 01, Kelurahan Sijinjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Pengedar tersebut yakni Adi Saputra (21) dan Sanusi bin Asnawi (41). Keduanya merupakan warga Jalan Raden Fatah RT 07 RW 01, Kelurahan Sijinjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Priyo Purwanto, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, penangkapan dilakukan Senin (14/1) sekitar pukul 00.31 WIB.
Saat ini tersangka sudah diamankan. Ada d ua orang pelaku, ujar Kompol Priyo Purwanto, kepada wartawan.

Dari penangkapan ini, sambungnya, berhasil disita barang bukti 4 paket daun ganja kering dibungkus koran dengan berat kotor 33,15 gram, 1 unit handphone merek Asus, 1 paket daun ganja kering di plastik dengan berat kotor 19,05 gram dan 2 bungkus sisa potongan batang ganja.

Kemudian, 1 paket kecil sabu dengan berat kotor 0,15 gram, 1 bungkus kotak rokok Sampoerna, 1 unit handphone merek Hammer. (pds)


Berita Terkait



add images