iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI Seorang pemuda di Batanghari diamankan polisi. Dia berinisial R (25). Warga Kembang Sri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, ini ditangkap karena menyebarkan dan melakukan ancaman kepada mantan pacarnya di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Dhadhag Anindito mengatakan, kejadian bermula tersangka awalnya menghubungi S (24) mantan pacarnya dengan maksud meminta kepada mantan pacarnya melayani dirinya dengan cara melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

"Permintaan dari pelaku untuk melakukan hubungan badan di tolak oleh mantan pacarnya," ungkap Dhadhag di ruang kerjanya, Rabu (9/1).

Dilanjutkan Kasat Reskrim, setelah mendapatkan penolakan dari mantan pacarnya tersebut, pelaku melakukan penyebaran foto-foto mantan pacarnya yang nyaris dalam keadaan bugil ke media sosial.

"Namun, pelaku hanya menyebarkan foto-foto tersebut kepada orang-orang yang dikenalnya atau secara personal," jelas Dhadhag.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. (rza)


Berita Terkait



add images