iklan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batanghari saat mengamankan dua tersangka pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Foto : Reza / Jambiupdate
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batanghari saat mengamankan dua tersangka pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Foto : Reza / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batanghari, kembali berhasil mengamankan dua tersangka pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Kedua tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian di tempat dan hari yang berbeda.

Hal ini diterangkan oleh Kasat Narkoba Polres Batanghari AKP Subhan, dijelaskannya Dua tersangka yang diamankan yakni Andri Fernando alias Aan bin Asril (24) warga Desa Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi dan Hadi Supeno alias Peno bin Suparno (43) warga Desa Benteng Rendah, Mersam.

" Adapun barang bukti yang disita dari tangan tersangka Andri Fernando, berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu, satu buah kunci mobil, satu unit R-4 Suzuki APV abu-abu Metalik Nopol BH 1446 AV,"Ungkap AKP Subhan didampingi oleh KBO Narkoba IPDA Amran, Kemarin Rabu (09/01).

Selain itu lanjut Subhan, satu unit STNK Atas Nama PT. (PERSERO) ANGKASA PURA II, satu Unit Handphone EVERCOSS, satu unit Nokia X2, satu buah SIM CARD Telkomsel, tiga Buah Pipet dan satu buah phyrex.

Sementara, dari tangan tersangka Hadi Supeno alias Peno bin Suparno, petugas berhasil menyita satu Paket kecil narkotika jenis sabu dan satu unit sepeda motor honda supra 125 Warna Merah.

Kemudian tersangka Andri Fernando ditangkap sekitar pukul 22.30 Wib tanggal 4 Januari 2019 di Pasar PU Kampung Baru Tembesi.

"Sedangkan tersangka Hadi Supeno ditangkap sekitar pukul 17.00 wib pada Rabu 2 Januari 2019 di Desa Benteng Rendah, Mersam," Ungkap Subhan.

Dikatakanya, untuk sementara dua tersangka ini merupakan pengguna, karena telah memiliki barang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 6 Tahun penjara.(rza)


Berita Terkait



add images