iklan Pengamat politik Jambi Jafar Ahmad
Pengamat politik Jambi Jafar Ahmad

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pengamat politik Jambi Jafar Ahmad mengatakan, jika  pemilih disabilitas mental yang tidak bisa dimasukkan DPT atau tidak bisa menyalurkan hak pilihnya, tidak perlu dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari dokter.

Yang menjadi kontroversial saat ini kan, KPU menyatakan bahwa sepanjang tidak ada surat dari dokter yang menyatakan ada masalah mental, maka tidak berani untuk dicoret, katanya.

Jadi secara aturan, lanjut Jafar, logikanya sepanjang tidak ada surat gila, berarti seorang pemilih itu bisa disebut normal dan bisa menyalurkan hak pilihnya.   Faktanya kan tidak seperti itu. Faktanya, banyak orang gila yang tidak ada surat gila dari dokter, ujarnya.

Menurutnya, harus ada kebijakan local yang diterapkan oleh pihak KPU Provinsi Jambi dalam mengakomodir pemilih disabilitas mental. Artinya, orang gila itu tidak semuanya harus pakai surat.

Maka harus ada kebijakan local, bisa dari keterangan warga setempat atau kepala desa yang menyatakan dia orang yang tidak sehat pikirannya dan tidak bisa menyalurkan hak pilih, bebernya.

Meski potensi polemiknya tidak terlalu besar, namun hal ini tentu harus jadi perhatian penyelengga. Potensi pelemiknya tidak terlalu signifikan, tukasnya. (cr1)

 


Berita Terkait



add images