iklan FOTO : DOK/JE PEMILU : Tahanan Polda Jambi ikut menggunakan hak pilihnya pada Pemilukada 2015 lalu. Hadapi Pemilu 2019, uji biometrik tidak bisa dilakukan penyelenggara.
FOTO : DOK/JE PEMILU : Tahanan Polda Jambi ikut menggunakan hak pilihnya pada Pemilukada 2015 lalu. Hadapi Pemilu 2019, uji biometrik tidak bisa dilakukan penyelenggara.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi dan kabupaten/Kota kembali mendapatkan tantangan berat menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Salah satunya terkait pemilih di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) yang tidak bisa lagi dilakukan uji biometrik guna mengetahui identitas warga binaan.

Akibatnya, identifikasi menjadi sulit dilakukan mengingat penguni Lapas tidak memiliki data jelas. Padahal uji biometrik sudah diwacanakan sejak lama dengan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil setempat).

Komisioner KPU Kota Jambi, Adithya Diar mengatakan, uji biometrik tidak dapat dilaksanakan kerena program tersebut telah diambil alih Kemendagri. Sehingga uji biometrik tidak lagi menjadi kewenangan Disdukcapil kabupaten/kota.

"Tidak dapat dilaksanakan lagi, menurut Dukcapil program itu sudah diambil alih oleh Kemendagri," ujarnya.

Adithya menyebutkan jika pihaknya hanya bisa mendata secara manual dengan mengidentifikasi nomor perkara. Itupun harus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) di Kota Jambi dan Muaro Jambi untuk mendapat penghuni Lapas Kelas II A Jambi.

"Tinggal kita mendata secara manual dengan identifikasi nomor perkara, nanti kita akan berkordinasi dengan Pengadilan Negeri Jambi dan Muaro Jambi untuk melihat identitas narapidana yang berada di Lapas," ujarnya.(cr1/aiz)

 


Berita Terkait