iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Anggota Unit Reskrim Polsek Jelutung, kini tengah memburu tiga pembobol sarang walet yang berada di Jalan Hayam Wuruk RT 06, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Mereka yakni JH, AG dan ANS. Ketiganya juga sudah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara, dua pelaku MF (26) dan AS (21) warga Jalan Kirana II Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, masih diperiksa intensif.

Humas Polresta Jambi, Brigpol Alamsyah Amir, saat dikonfirmasi menyebutkan, kini anggota Unit Reskrim Polsek Jelutung tengah memburu ketiga pelaku tersebut.

Sudah ditetapkan DPO. Tiga orang berinisial JH, AG dan ANS, ujar Brigpol Alamsyah Amir, Senin (7/1).

Diberitakan sebelumnya, dua tersangka yakni MF dan AS dibekuk pada Sabtu (5/1)sekitar pukul 17.30 WIB. Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B-215 /XI/2018/SPK I dan DPO / 22 / XI / 2018 / Reskrim, 07 November 2018.

Kejadian bermula pemilik sarang walet bernama Agung mendapat kabar dari security Dipo Finance. Dimana, ruko sarang burung walet yang bersebelahan dengan Dipo Finance sedang dibobol maling.

Kemudian, korban melaporkan ke Polsek Jelutung. Menurut keterangan pelapor, di TKP tersebut telah 4 kali terjadi pencurian.

Mendapat laporan tersebut, Team opsnal langsung menuju TKP dan meringkus tersangka AS. Saat diintrogasi, Dia mengakui sudah 2 kali melakukan pencurian sarang burung walet di lokasi itu bersama dengan rekannya berinisial FI dan JH.

Selanjutnya dilakukan pengembangan, anggota Opsnal Polsek Jelutung mendapat informasi dari masyarakat bahwa MF sedang berada di rumah keluarganya di daerah Desa Nyogan RT 15, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi. Kemudian, anggota menangkap MF tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, MF mengaku telah 7 kali pencurian sarang burung walet bersama JH AG dan AN. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian senilai Rp45 juta. (pds)

 


Berita Terkait



add images