iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Terpidana Didin alias Diding dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jambi, hari ini (7/1). Big bos Pulau Pandan ini dijebloskan ke penjara berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Diding dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi sekitar pukul 10.00 WIB.

Hal ini dibenarkan oleh salag satu tim eksekutor Kejati Jambi. "Iya. Memang sekarang, saya masih urus adm-nya di sini (Lapas,res)," ujar salah satu tim eksekutor Kejati Jambi.

Sementara, Kalapas Klas IIA Jambi, Yusran mengaku belum mendapat laporan terkait hal ini. Dia mengaku masih mengikuti Paripurna di DPRD Provinsi Jambi.

"Saya belum dapat laporan dari anggota," ujar Yusran, sembari mengaku masih menghadiri rapat Paripurna di DPRD Provinsi Jambi. (pds)


Berita Terkait



add images