iklan Tersangka dan barang bukti hasil curiannya saat diamankan anggota Polsek Air Hangat Timur, Sabtu (5/1). Foto : Gusnadi / Jambiupdate
Tersangka dan barang bukti hasil curiannya saat diamankan anggota Polsek Air Hangat Timur, Sabtu (5/1). Foto : Gusnadi / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi 5 Desember 2018 lalu di Desa Lubuk Suli, Kecamatan Depati Tujuh, Kota Sungai Penuh, berhasil diringkus polisi. 

Kapolsek Air Hangat Timur, IPTU Masdanur, dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, kedua tersangka berinisial AH (26) warga Desa Lubuk Suli dan HD (26) warga Desa Kayu Aro Mangkak. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (5/1).

AH ditangkap di rumahnya di Desa Lubuk Suli, sedangkan HD ditangkap di Jembatan Kerinduan Kota Sungaipenuh, ujar IPTU Masdanur, Minggu (6/1).

Selain meringkus dua tersangka, juga berhasil diamankan barang bukti berupa sepeda motor Trail milik korban berinisial KY.

Sepeda motor milik korban juga berhasil kita temukan dan kita amankan sebagai barang bukti, terangnya.

Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, lanjut Kapolsek, AH dan HD dijerat dengan Pasal 363 jo pasal 480 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. (adi)


Berita Terkait



add images