iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, segera melimpahkan 8 tersangka penyelundupan 1 Kg Kokain ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Pasalnya berkas sudah lengkap.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta. Kata Dia, saat ini berkasnya sudah P21 dari JPU Kejati Jambi.

"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Tidak ada kekurangan lagi," ujar Kombes Pol Eka Wahyudianta, kepada wartawan, Jumat (4/1).

Menurutnya, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan JPU untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II. Dimana nantinya JPU akan menyusun dakwaan untuk proses persidangan.

Delapan orang tersebut yakni Johan Maulana Bin Salim (30), Sahrizal Bin Uzir (31), Sugiarto Bin Muhamad (42), Arry Afrizal Bin Muhammad Yusuf (41), M Rasydi Bin Ambok Ellang (34), Syafii Bin Rukal (35), Sahru Gunawan Bin Amridi (23) yang merupakan warga Kota Jambi dan Miming (57) warga Riau.

Penangkapan dilakukan 3 November 2018 sekitar pukul 22.00 WIB di Hotel Tepian Angso, Pasar Baru, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. (pds)


Berita Terkait



add images