iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI Penyidik Rektorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polres Kerinci, belum lama ini telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jaringan irigasi pada tahun 2016 di desa Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci.

Keduanya adalah kontraktor yakni Ito Mardi (IM) Direktur PT Anugrah Bintang Kerinci dan Ibnu Ziadi (IZ) yang merupakan Kuasa Penguna Anggaran (KPA) yang saat ini masih menjabat sebagai kepala PUPR Kabupaten Sarolangun.

Atas hal tersebut, warga Kabupaten Kerinci meminta kepada Polres Kerinci untuk segera menahan kedua tersangka, dengan alasan apapun. Agar tidak ada pilih kasih terhadap tersangka kasus korupsi.

"Kami minta mereka ditahan, agar tidak ada beda antara warga biasa dengan PNS. Jika mereka korupsi, mau PNS atau pejabat, silakan diberikan hukuman," ujar aktivis anti korupsi di Kerinci, Ruslan.

Sementara itu, Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto menyampaikan, pihaknya saat ini sedang menangani kasus korupsi di Kerinci pada tahun 2016. "Ya sudah ada dua tersangka dalam kasus ini, kedua tersangka ditetapkan beberapa bulan yang lalu," ujar AKBP Dwi Mulyanto.

Lebih jauh, Dwi menyebutkan pihaknya tidak melakukan penahan terhadap kedua tersangka, karena penyidik beralasan kedua tersangka koperatif saat dilakukan pemeriksaan dan masih menjadi pejabat di Kabupaten Sarolangun.

Untuk diketahui, proyek peningkatan irigasi di Sungai Tanduk, Kayu Aro yang pekerjaan kontruksinya dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi yang menggunakan anggaran APBD Provinsi Jambi pada tahun 2016 dengan kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih. (adi)


Berita Terkait



add images