iklan Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto saat di wawancarai oleh awak media. Foto : Gusnadi / Jambiupdate
Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto saat di wawancarai oleh awak media. Foto : Gusnadi / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Penyidik Rektorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polres Kerinci, belum lama ini telah menetapkan Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jaringan irigasi pada tahun 2016 di desa Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci.

Kapolres Kerinci, Akbp Dwi Mulyanto dalam press realesae diruang Aula Polres Kerinci menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang menangani kasus korupsi di Kerinci pada tahun 2016. "Ya sudah ada dua tersangka dalam kasus ini, kedua tersangka ditetapkan beberapa bulan yang lalu," ujar Kapolres Kerinci, Akbp Dwi Mulyanto.

Dua orang tersangka yang telah ditetapkan adalah kontraktor yakni Ito Mardi (IM) Direktur PT Anugrah Bintang Kerinci dan Ibnu Ziadi (IZ) yang merupakan Kuasa Penguna Anggaran (KPA) yang saat ini masih menjabat sebagai kepala PUPR Kabupaten Sarolangun.

Dikatakan Dwi, sebelumnya menetapkan tersangka, berkas dua orang tersangka ini dikirim terlebih dahulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungaipenuh untuk tahap I dan setelah dilakukan penelitian oleh JPU secara profesional dan prosedural, berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21.

"Selanjutnya dalam waktu dekat, kami akan melakukan koordinasi dengan JPU untuk pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II," ungkap Dwi.

Menurut Dwi, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. "Saat ini kita masih melakukan pengembangan dengan memanggil sejumlah saksi - saksi untuk dimintai keterangan," ungkapnya.

Lebih jauh, Dwi menyebutkan pihaknya tidak melakukan penahan terhadap kedua tersangka, karena penyidik beralasan kedua tersangka koperatif saat dilakukan pemeriksaan dan masih menjadi pejabat di Kabupaten Sarolangun.

Untuk diketahui, proyek peningkatan irigasi di Sungai Tanduk, Kayu Aro yang pekerjaan kontruksinya dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi yang menggunakan anggaran APBD Provinsi Jambi pada tahun 2016 sebesar 1 Milyar lebih.(adi)


Berita Terkait



add images