iklan Konfrensi pers Ditpolair Polda Jambi beberapa waktu lalu. Foto : Dok Jambiupdate
Konfrensi pers Ditpolair Polda Jambi beberapa waktu lalu. Foto : Dok Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Subdit Penegakan Hukum Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Jambi, sudah mengantongi identitas pemilik 3.600 botol miras ilegal, yang diamankan beberapa waktu lalu.

Direktur Polair Polda Jambi, Kombes Pol Fauzi Bakti Mochji, saat dikonfirmasi wartawan, megnatakan, pemilik ratusan botol miras itu mengarah kepada Willy, warga Batam.

"Dia (Willy,red) diduga sebagai pemilik barang. Sekarang masih pendalaman. Nanti akan ketahuan jika memang Dia yang mengirim barang dan memang bodong artinya jelas dia pemiliknya dan akan dikenakan pasal, ujar Kombes Pol Fauzi Bakti Mochji.

Kata Dia, saat ini pihaknya sudah berusaha memintai keterangan Willy. Namun, statusnya masih sebagai saksi.

Diberitakan sebelumnya, Tim Patroli dari Mabes Polri BKO Ditpolair Polda Jambi mengamankan sebanyak 3.600 botol miras ilegal. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB saat petugas BKO dari Mabes Polri tengah patroli dan menemukan kapal nelayan.

Namun, kapal tersebut sempat setop di tengah perairan dengan mematikan mesin. Ternyata itu guna menyamarkan pandangan petugas patroli. Setelah petugas lewat, pun mereka tancap gas. Sehingga dilakukan pengejaran.

Oleh anggota patroli, dilakukan tembakan peringatan ke udara. Namun tak digubris, hingga terpaksa mengeluarkan tembakan ke bagian mesin kapal. Pelaku pun akhirnya setop.

Saat pengecekan, petugas mendapati 7 orang di dalam kapal tersebut, satu nahkoda yaitu Suhardi alias Alwi dan enam orang ABK. Ketika ditanya, Suhardi tak bisa menunjukkan surat berlayar atau daftar manifest yang dibawanya. Mereka pun diamankan.

Suhardi terancam Pasal 323 ayat 1, UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 110 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (pds)


Berita Terkait



add images