iklan Screenshoot live KPK di instagram.
Screenshoot live KPK di instagram.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018.

Ada 12 Unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi yang jadi tersangka. Ini disampaikan oleh Ketua KPK RI, Agus Rahardjo, sore ini (28/12) di gedung KPK, Jakarta.

BACA JUGA : Selain Anggota Dewan, KPK Juga Tetapkan Pengusaha Asal Jambi ini Sebagai Tersangka

Agus Rahardjo membeberkan, pihaknya mencermati fakta persidangan dan alat bukti elektronik.

BACA JUGA : Fantastis! Ini Dia Jumlah Uang Suap Ketok Palu APBD Provinsi Jambi

"Unsur pimpinan diduga meminta dan menagih kesiapan uang ketok palu serta meminta jatah proyek dan atau menerima uang," ujar Agus Rahardjo.

Kemudian, diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap untuk uang ketok palu. (pds)


Berita Terkait



add images