iklan Screenshoot live KPK di instagram.
Screenshoot live KPK di instagram.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018.

Selain 12 anggota dewan, ada 1 orang merupakan pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah JFY (Joew Fandi Yoesman aias Asiang).

BACA JUGA : Ini Nama-nama 12 Pimpinan dan Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Ditetapkan Tersangka oleh KPK

"JFY memberi pinjaman uang Rp5 miliar dan akan diberikan ke anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai suap pengesahan APBD," Ujar Ketua KPK RI, Agus Rahardjo, sore ini (28/12) di gedung KPK, Jakarta.

Menurutnya, penetapan tersangka ini meruapakan pengembangan. Dalam sidang Zumi Zola ditemukan fakta persidangan yang harus ditindaklanjuti.

"KPK sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tingkat penyidikan," katanya. (pds)


Berita Terkait



add images