iklan 20 Terdakwa penyelundupan Baby Lobster saat mendengarkan tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (27/12).  Foto : Ist For Jambi Update
20 Terdakwa penyelundupan Baby Lobster saat mendengarkan tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (27/12). Foto : Ist For Jambi Update

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (27/12) menggelar sidang kasus penyelundupan ratusan ribu Baby Lobster. Dalam sidang dengan agenda tuntutan ini, 20 terdakwa dituntut 1 tahun pidana penjara. 

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Rendy. Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan penjara.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah. Tuntutan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani oleh para terdakwa," ujar JPU Rendy dihadapan majelis hakim yang diketuai, Edi Pramono.

Terdakwa dikenakan Pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) Jo pasal 106 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP Jo pasal 53 KUHP.

20 terdakwa tersebut yakni, Agus Sunaryo, Suhendra, Junaidi, Robby Rosya Amir, Sudirman, Bayu Firmansyah, Muhammad Thahir, Arief Fadly, Agus Afandi, Novrieza Ariansyah, Nanang Hermawan, Imam Susanto, Mardi Apriyanto, Hendra Saputra, Van Anggi, Mustamar, Erik Irawan, Kader Tirta Yasa, Mardi Apriyatno, dan Yoswa. (pds)


Berita Terkait



add images