JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sebanyak 63 Narapidana umat kristiani di Provinsi Jambi diusulkan mendapat pemotongan hukuman (remisi) khusus dalam rangka perayaan Natal.
Dalam rilis yang didapat Jambiupdate co dari sumber terpercaya di lingkungan Kanwilkumham Jambi, tampak penerima remisi khusus I (RK I) terbanyak ada di Lapas Kelas II A Jambi sebanyak 18 orang. Kemudian menyusul lapas kelas II B Kuala Tungkal sebanyak 14 orang.
Sementara Lapas yang paling sedikit mendapatkan Remisi ada pada Lapas khusus anak dan perempuan kelas II B Jambi dengan masing-masing hanya satu penerima RK.
Sementara adapula Rutan Kelas II B Sungai penuh yang sama sekali Napinya tidak memperolah RK. Selain itu, untuk RK kali ini tidak ada Napi yang mendapatkan Remisi sekaligus langsung bebas atau Remisi Khusus II.
Sementara untuk penyerahan secara resmi dan simbolik untuk provinsi Jambi akan dilangsungkan pada Selasa (25/12) besok. Yang diserahkan. Langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jambi yang baru dilantik, Agus Nugroho Yusuf. Bertempat di Gereja Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jambi. (aba)
