iklan Pemusnahan barang bukti hukum yang sudah inkrach di halaman Kejari Sarolangun, Selasa (18/12). Foto : Hadinata / Jambi Update
Pemusnahan barang bukti hukum yang sudah inkrach di halaman Kejari Sarolangun, Selasa (18/12). Foto : Hadinata / Jambi Update

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, Selasa (18/12) melakukan pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrach.

Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari itu, dihadiri oleh kasi Pidum, Kasat Narkoba Polres Sarolangun, AKP Togam Manalu dan Kepala Dinas Kesehatan.

Kasi Pidum Kejari Sarolangun, Apdiansyah mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut sangat berpariatif, mulai narkotika, Sajam, Undang -undang darurat, dan tindak pidana umum lainnya selama periode dari bulan juli sampai bulan desember 2018.

"Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum berdasarkan pengadilan, ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, kata Dia, 20 gram Sabu, 6 butir extasi, 3 paket ganja kering , 5 sajam, 5 senjata api rakitan, 3 amunisi, 5 buah alat hisap bong ,3 buah timbangan elektronik satu buah linggis dan telpon genggam 3 unit. (hnd)

 


Berita Terkait



add images