iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, terus melakukan pemberkasan tersangka baru kasus program Bimbingan Teknis (Bintek) DPRD Kota Jambi yang ditahan 1 November 2018 lalu.

Kini berkas dengan tersangka Nur Ikhwan selaku Bendahara DPRD Kota Jambi periode 2012-2014 dan Mantan Kabag Keuangan DPRD Kota Jambi, Sahrial yang waktu itu juga merupakan PPTK Bintek periode 2012-2013, sudah 80 persen. 

Hal ini disampaikan oleh Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf. Kata Dia, pihaknya terus melakukan pemberkasan untuk mempercepat kasus ini ke proses berikutnya.
Sudah 80 persen pemberkasan. Kami terus bekerja, ujar Imran Yusuf, kepada wartawan.

Kerugian dalam kasus ini bervariasi dari setiap periode. Namun, untuk total keseluruhan mencapai Rp4 miliar.

Diketahui, dalam kasus ini telah divonis dua orang yakni Rosmansyah, mantan sekretaris dewan DPRD Kota Jambi, dan Jumisar, mantan Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kota Jambi dan tengah menjalani masa hukuman di Lapas klas II A Jambi. (pds)


Berita Terkait



add images